Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 07 Sep 2019

Hindari Kesalahpahaman, AJI Biro Samarinda Bedah MoU Dewan Pers Dan Polri

KPFM SAMARINDA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Samarinda menggelar diskusi yang mengangkat tema "Membedah Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan" pada Jum'at (6/9/2019) di Kantor LKBN Antara, Jalan Dahlia, Samarinda.

Diskusi tersebut melibatkan seluruh insan pers beserta pihak kepolisian untuk membedah MoU yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dan Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, pada tahun 2017 lalu.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti beberapa permasalahan kegiatan jurnalistik yang berujung kepada tindakan pemanggilan dari pihak kepolisian akibat keberadaan Undang Undang (UU) Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat ini.

Kasubbag Hukum Polresta Samarinda, Iptu Naenuri, yang menjadi narasumber dalam diskusi ini menerangkan, Dalam menangani kasus, polisi akan profesional dan transparan. Termasuk jika ada sengketa pers, maka polisi berkomitmen untuk menjalankan MoU tersebut.

"Tugas kami menegakkan hukum. Jika ada warga negara yang melapor, maka kami akan melayaninya," kata Nainuri, Jumat (6/9) siang.

Nainuri menjelaskan, dalam menyelesaikan kasus sengketa pers, pihak kepolisian akan menyerahkan penanganan kasus ke Dewan Pers. Terkait penyelidikan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan, apakah laporan tersebut sengketa pers atau pidana murni.

"Jadi nanti akan kami panggil. Bukan panggilan pro justisia, hanya undangan saja. Bagaimana kami bisa mengetahui jika tidak kami selidiki terlebih dahulu," imbuh Nainuri.

Sementara itu, salah satu Ahli Pers di Samarinda, Charles Siahaan mengungkapkan, terdapat kegelisahan dari jurnalis jika produk jurnalistik dapat berujung pidana. Menurut Charles, jika ada laporan masyarakat ke polisi yang melampirkan artikel atau berita yang merupakan produk jurnalistik sebagai barang bukti, sudah selayaknya kasus tersebut diarahkan ke Dewan Pers.

"Semangat kemerdekaan pers ini yang ingin kita kawal. Polri, jaksa, semua harus menjaga semangat kemerdekaan pers," tegas Charles, Jum'at (6/9) siang.

Charles mengatakan, ada potensi intimidasi jika sengketa pers ditangani polisi. Jika sampai tiga kali surat pemanggilan tidak mendapat respon, maka dapat berujung dengan penjemputan paksa. Charles berharap polisi dapat memahami ranah kerja Dewan Pers.

Selain itu, jika ada laporan terkait pemberitaan, maka kepolisian dapat mengarahkan pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke dewan pers, bahkan bisa langsung meminta hak jawab atau koreksi ke media bersangkutan.

"Bukan surat pemanggilan, bisa juga diarahkan mediasi, agar kedua belah pihak dapat memahami," kata Charles.

AJI Balikpapan melalui Ketua Biro Samarinda, Nofiyatul Chalimah, sangat mengapresiasi terhadap semangat dari petugas kepolisian, serta seluruh narasumber dan peserta diskusi yang hadir.

"Ini adalah awal yang baik untuk pembelajaran bersama. Kami jurnalis akan menjaga semangat kemerdekaan pers," kata Nofi, Jum'at (6/9) siang.

Jika ada sengketa pers, kata Nofi, sudah selayaknya hal itu ditangani Dewan Pers.

"Agenda ini tujuannya agar tidak ada lagi kesalahpahaman antara pihak terkait tentang produk jurnalistik," kata Nofi.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵