Berita yang mengatasnamakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang memberikan gebrakan baru dalam BPJS Kesehatan viral di media sosial dan juga WhatsApp. Berikut pesan yang beredar:
GEBRAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN
Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
Dalam kondisi darurat,
RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.
Pasien Panduan Bpjs...tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa krisis, pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS.
BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN.
Apabila ada RUMAH SAKIT.....yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID
TWEET@KEMENKES.
SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.
SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAHSAKIT.
Pihak BPJS Kesehatan telah memastikan hal tersebut adalah berita hoaks. Beredar pula gambar yang menjelaskan bahwa hal tersebut adalah hoaks atau disinformasi dilengkapi tagar #AntiHoaksKesehatan.
"Jelas itu hoax. Karena tidak sesuai dengan regulasi program JKN-KIS. Yang buat meme (gambar) juga bukan BPJS. Tidak ada istilah bintang-bintangan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, Kamis (7/11/2019).
Senada dengan gambar tersebut, Iqbal mengatakan bahwa istilah RS bintang 5 tidak ada dan tidak dikenal. Pembagian kelas RS hanya menggunakan istilah rumah sakit kelas A, B, C, dan D.
"Yang diatur adalah terkait kelas RS, yang ada kriteria tertentu dalam Permenkes, yakni ada RS kelas, A, B, C, dan D," imbuhnya.
Dalam Permenkes 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, disebutkan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan penanganan Kegawatdaruratan intrafasilitas pelayanan kesehatan dan antarfasilitas pelayanan kesehatan. Iqbal juga menyebutkan pasien JKN-KIS dalam kondisi gawat darurat sesuai Permenkes wajib dilayani oleh rumah sakit, baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.
Dalam gambar tersebut juga menjelaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien atau meminta uang muka, sesuai diatur dalam pasal 32 ayat 2 di UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ada diatur juga di UU no 36 tahun 2009 tentang RS yang mengatur (hal tersebut)," pungkasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima05 Dec 2019