KPFM SAMARINDA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda bakal mengambil langkah tegas terhadap sejumlah hotel dan restoran yang menunggak pembayaran pajak.
Bahkan, Tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dibentuk untuk menangani wajib pajak daerah yang belum menunaikan kewajibannya. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Samarinda, Hermanus Barus, saat ditemui KPFM beberapa waktu lalu.
Barus--sapaan akrabnya--mengatakan, penindakan akan dilakukan mulai dari yang represif hingga preventif.
"Rencana aksinya terhadap itu, adalah mulai dari pemaksaan, pemasangan stiker dan spanduk," kata Barus, usai Rapat Koordinasi Langkah-Langkah Penindakan yang Akan Dilakukan Pemkot Samarinda Terhadap Wajib Pajak yang Tidak Patuh, di Kantor Bapenda, Kompleks Balaikota, Senin (9/12/2019).
Tahap akhir dalam penindakan penunggak pajak ini, tambah dia, adalah penyitaan aset, kemudian dilelang hingga penutupan izin.
"Kami akan serahkan ke kejaksaan," imbuhnya.
Namun sebelum menindak, Barus menyebutkan, Bapenda harus menyesuaikan data-data yang dimiliki OPD lain. Dia menjelaskan, ini dilakukan lantaran urusan perizinan usaha bukan hanya ditangani instansi yang dinahkodainya. Sehingga apabila penindakan dilaksanakan, dapat diketahui bahwa wajib pajak punya masalah berbeda selain memperlalaikan pembayaran pajak.
"Urusan usaha enggak hanya kami. Misal, kalau restoran harus ada sanitasi, urusannya ke Dinkes (Dinas Kesehatan). Terus ada amdal lalu lintas itu Dishub (Dinas Perhubungan). Terus kalau OSS (Online Single Submission) itu ke Dinas Perizinan," terangnya.
Pada penindakan kali ini Pemkot Samarinda fokus terhadap penanganan tunggakan pajak di sektor hotel dan restoran.
Barus menerangkan, pembayaran pajak hotel dan restoran termasuk kategori pajak yang dipungut secara asesmen. Di mana, pajak tersebut dibayarkan langsung sebesar 10 persen oleh konsumen ketika menikmati fasilitas pelayanan dan suguhan di restoran maupun hotel. Tapi fakta di lapangan, masih banyak wajib pajak yang tidak menyetorkan pungutan tersebut.
"Ketika menginap di hotel, ada pajak 10 persen. Itukan harus disetor ke daerah. Bahkan ada hotel yang menunggak sampai tiga tahun," tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Barus, adapun wajib pajak yang akan ditindak merupakan hotel dan restoran yang telah melewati proses pemeriksaan.
"Termasuk pajak 10 persen yang masuk dalam pajak daerah, yang harusnya disetor, tapi tidak disetor," pungkasnya.
Dokumentasi: Kpfm Samarinda
Penulis: Maul
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Dec 2019