968kpfm, Samarinda - Pemkot Samarinda telah resmi menerbitkan surat edaran agar masyarakat tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan. Selain itu, hotel, tempat hiburan malam (THM), kafe dan pusat perbelanjaan dihimbau untuk tidak beroperasi dan mengadakan pesta tahun baru saat malam pergantian tahun.
Menyikapi surat edaran tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Samarinda, Lenny Marlina mengatakan, pihaknya menghormati apapun keputusan dari pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus korona di Kota Tepian.
"Kami sangat prihatin dengan masa pandemi ini. Meski tidak bisa merayakan seperti tahun sebelumnya, namun kami semua harus mematuhi aturan tersebut, karena sampai saat ini wabah Covid-19 belum juga mereda," ucap Lenny, Kamis (24/12/2020).
Menurut Lenny, tentu saja kebijakan pemerintah sangat memberatkan pihaknya. Dia menilai, setiap hotel ingin meraup keuntungan dan menarik minat pengunjung guna menikmati malam tahun baru di hotel mereka.
"Tetapi para pengusaha hotel harus kembali kepada keprihatinan yang terjadi saat ini. Tentu kami tidak ingin terbentuknya klaster baru apabila pihak hotel tetap kukuh merayakan malam pergantian tahun," imbuhnya.
Selain hotel, THM di Kota Tepian juga terkena imbas dari surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang. GM Celcius Samarinda, Eka Iskandar Putra menyebutkan, sejujurnya pihaknya telah mempersiapkan event saat malam pergantian tahun.
"Bahkan banyak yang sudah reservasi tempat ketika tanggal 31 Desember nanti," tuturnya.
Walau begitu, pria yang akrab disapa Iskandar ini akan tetap mematuhi apapun yang menjadi ketetapan pemerintah. Secara umum, THM di Kota Tepian telah sepakat untuk tidak beroperasi saat malam pergantian tahun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Dec 2020