968kpfm, Samarinda - Nasib sial menimpa pria 40 tahun bernama Wahab. Lelaki yang mengaku berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini nekat merampas tas pengendara sepeda motor yang sedang melintas di Jalan Cempaka, tepatnya di belakang Kantor Satpol PP Kota Samarinda, Senin (24/7) sekitar pukul 12.00 WITA.
Aksi nekat Wahab di siang bolong itu harus gagal, setelah calon korbannya yang merupakan ibu dan anak yang sedang berboncengan berhasil memberikan perlawanan meski ketiganya harus terjatuh dari sepeda motor.
Beruntung saat itu ada petugas Satpol PP Kota Samarinda yang melihat kejadian sehingga pelaku langsung diamankan. Korban bernama Putri mengatakan, saat itu, dirinya yang sedang hamil dibonceng oleh ibunya.
Tiba-tiba sepeda motornya dipepet oleh kendaraan pelaku saat melintas di Jalan Cempaka dan berupaya mengambil tas ibunya yang tergantung di sepeda motor.
"Saat itu ibu saya mencoba melawan dan mencoba menyerempet kami. Tiba-tiba ada mobil dari arah depan sehingga kami semua terjatuh," ungkap Putri, Senin (24/7).
Setelah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Samarinda, pelaku langsung dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menuturkan, saat peristiwa ini terjadi, jajarannya menemukan satu buah senjata tajam yang terselip di pinggangnya.
"Jadi untuk sementara kami kenakan dulu senjata tajamnya. Untuk aksi penjambretannya karena belum ada yang diambil dan dari korban sendiri belum melapor karena buru-buru pulang ke Sebulu, jadi belum bisa kami proses," bebernya.
Ditemui di Polsek Samarinda Kota, Wahab menjelaskan bahwa dirinya nekat merampas tas milik korban lantaran terhimpit masalah ekonomi, di mana ia sangat membutuhkan uang untuk menebus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraannya yang ia jaminkan kepada penjual bahan bakar minyak (BBM).
"Saya butuh uang Rp 24 ribu untuk menebus STNK motor kepada penjual bensin. Karena saat saya beli bensin tidak punya uang, jadi saya jaminkan STNK saya," akunya.
Kini Wahab telah diamankan di Polsek Samarinda Kota dan terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Jul 2023