Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 28 Feb 2024

Ibu Muda yang Buang Bayi Terancam Penjara Lima Tahun

968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda resmi menetapkan ibu muda berinisial NR (18) sebagai tersangka. Sebelumnya, perempuan 18 tahun itu diketahui tega membuang bayi perempuan yang baru dia lahirkan di area kebun di kawasan Perumahan Samarinda Hills, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (22/2).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, penetapan NR sebagai tersangka tidak lepas dari perannya yang membuang buah hatinya di area kebun. Dari pengakuannya, pasca melahirkan sendiri di dalam kamar, dia langsung menempatkan bayinya di bawah pohon pisang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

"Setelah melahirkan langsung dibuang. Pihak keluarga tidak ada yang tahu kalau dia (NR) hamil," imbuh Ary Fadli.

Ary menuturkan bahwa keterangan NR masih terus berubah-ubah sehingga pihaknya cukup kesulitan untuk mencari tahu siapa ayah dari bayi yang dilahirkan oleh tersangka.

"Sampai sekarang kami belum tahu siapa ayahnya," sebut Ary.

Ketika diwawancarai oleh awak media, NR mengaku bahwa ayah dari bayi yang ia lahirkan ternyata adalah orang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram. Dia menuturkan bahwa laki-laki tersebut mengaku sebagai mahasiswa dari universitas di Loa Janan Ilir dan sudah pernah menikah.

"Statusnya duda. Saya kerja di Tenggarong. Baru pacaran saya sudah diancam jika tidak mau berhubunga badan dengannya, maka orang tuanya akan kenapa-kenapa," tutur NR.

Pada Juli 2023, NR merasakan ada yang aneh dengan siklus menstruasinya. Sudah lama ia tidak mengalami menstruasi sehingga dia bercerita kepada kekasihnya. Sang kekasih pun mengaku mau bertanggungjawab, namun niatnya terhalang orang tua dari kekasihnya yang tinggal di Kutai Kartanegara (Kukar).

Selama berbadan dua, NR enggan bercerita kepada orang terdekatnya. Bahkan selama pergi bekerja di Tenggarong, dia selalu menggunakan pakaian serba tertutup dan jilbab besar untuk menghindari kecurigaan orang-orang terhadap kehamilannya. Dia juga tidak pernah lagi berhubungan dengan kekasihnya.

"Tapi saya pernah dihubungi kalau disuruh menggugurkan kandungan. Tapi saya tidak mau ambil pusing," ujarnya.

Setelah usia kandungannya sudah sempurna, NR nekat melahirkan sendiri tanpa dibantu tenaga profesional di kamarnya pada pukul 01.00 WITA. Dia pun menggunting ari-arinya sendiri dan dibungkus dengan kain hitam untuk ditaruh di depan rumah. Meski lemas, ia berupaya mengecek nadi dari bayi yang baru dilahirkannya.

“Saya cek tidak ada denyutnya, saya kira sudah meninggal. Itu masih saya tunggu sekitar satu jam. Badan anak saya juga sudah membiru. Enggak ada menangis juga. Tapi saya masih tunggu sekitar satu jam,” jelasnya.

Dengan sisa tenaga yang ada pasca melahirkan, NR kemudian berjalan kaki menuju lokasi penemuan sekitar 300 meter dari kediamannya. Keesokan paginya barulah tubuh bayi perempuan itu ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari sayur di kebun dengan kondisi hidup dan sudah dikerubungi semut.

Dalam kurun waktu kurang dari beberapa jam pasca ditemukan, NR pun akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya itu, NR akan dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵