Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 21 Dec 2022

Ibu yang Telantarkan Bayi di Perumahan Keledang Mas Lakukan Persalinan Tanpa Bantuan Medis

968kpfm, Samarinda - Kepolisian mengungkap kasus penemuan bayi laki-laki di Perumahan Keledang Mas Baru, Kecamatan Samarinda Seberang pada Selasa (13/12) lalu.

Pelakunya adalah wanita berinisial SY, ibu kandung bayi itu sendiri. Keterangan kepolisian menyebut, remaja berusia 18 tahun itu melahirkan di luar pernikahan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dari jajarannya, serta pelaksanaan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya menemukan bukti rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan pelaku tengah menaiki sepeda motor dengan menggantung tas berisi bayi di kendaraannya.

"Atas temuan itu, kami langsung mengamankan pelaku di kediamannya yang berada di Samarinda Seberang pada Minggu (18/12) dan langsung membawanya ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Ary, Selasa (20/12).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan remaja itu tega membuang buah hatinya karena merasa kebingungan dan takut ketahuan oleh orang tuanya.

Sehingga saat proses persalinan terjadi pada Selasa (13/12) lalu ketika kondisi rumah sedang tidak ada orang. SY nekat menjalani persalinan sendiri tanpa ada bantuan dari tenaga medis.

"Jadi setelah memotong tali pusar sendiri, kemudian membersihkan bayi tersebut. Kemudian pelaku memakaikan handuk dan kain kepada bayinya dan dimasukkan ke dalam tote bag yang memakai logo pemerintahan. Kemudian dia menggunakan sepeda motornya dan meletakkan bayi tersebut di tepi jalan perumahan itu," jelasnya.

"Pelaku sempat kembali ke lokasi kejadian. Namun karena orang-orang sudah ramai di sana, makanya dia takut dan mengurungkan niatnya untuk kembali mengambil bayi tersebut," sambungnya.

Kini SY telah mendekam di balik jeruji besi, serta akan dijerat dengan Pasal 77 B Juncto Pasal 76 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵