968kpfm, Samarinda - Pemprov Kaltim bergerak cepat untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Salah satunya dengan membahas draft rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Laksana Penyusunan dan Pelaksanaan Integrated Area Development (IAD) pada Areal Persetujuan Perhutanan Sosial di Grandballroom Cryrstal 7D Hotel Mercure Samarinda, Rabu (4/9).
Rancangan Pergub ini juga dirangkai dengan peluncuran buku panduan penyusunan IAD dan penandatanganan komitmen bersama penyusunan dokumen tersebut. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Joko Istanto menuturkan, penyusunan draft tersebut bagian dari percepatan implementasi Perpres perhutanan sosial.
"Dengan adanya peraturan ini atau buku pedoman yang kami terbitkan dapat mempercepat penyusunan IAD di kabupaten dan kota," imbuh Joko, Rabu (4/9).
Joko mengungkapkan, untuk wilayah Kaltim, baru Berau yang menyusun pedoman tersebut. Kondisi tersebut terjadi lantaran setelah Perpres perhutanan sosial diterbitkan, tidak ada turunan yang mengaturnya. Oleh sebab itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Kehutanan berinisiatif membentuk regulasi dimaksud, dengan harapan ada keseragaman di seluruh kabupaten dan kota.
"Sebab, dari 210 penyelenggaraan perhutanan sosial di Kaltim, baru dua yang mendapatkan status platinum. Artinya, dua yang sudah jalan sangat baik. Untuk itu, perlu usaha bersama terkait pelaksanaan ini atau sinergitas antara pusat, provinsi, kabupaten dan kota," bebernya.
Diketahui, sampai saat ini ada 210 SK yang diterbitkan untuk persetujuan perhutanan sosial, atau ada 345 ribu hektar yang telah diserahkan Kementerian KLHK kepada masyarakat perhutanan sosial di Kaltim.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima05 Sep 2024