968kpfm, Samarinda - Pemkot Kota Samarinda akan memberlakukan Perwali 43 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol Covd-19 pada Senin, 7 September 2020. Hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus corona di Kota Tepian, yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda mereda.
Aturan yang ditekankan dalam Perwali tersebut bertujuan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. Seperti memakai masker saat berada di ruang publik, menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan, dan menerapkan hidup sehat.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, tahapan bagi masyarakat yang melanggar dimulai dengan teguran, baik tertulis maupun lisan.
"Sudah ada alat yang akan membantu petugas untuk mendeteksi pelanggar sudah melakukan pelanggaran berapa kali. Kalau sudah 3 kali maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali. Denda administrasi paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu per orang," kata Sugeng saat rapat koordinasi Satgas Covid-19 Samarinda via aplikasi zoom, Sabtu (5/9/2020) malam.
"Sementara untuk pengelola atau penanggung jawab tempat umum itu sampai dengan pencabutan izin," sambung dia.
Selain menjalankan Perwali 43, Pemkot Samarinda juga berencana membatasi jam malam yang rencananya akan termaktub dalam surat edaran wali kota.
"Surat edaran wali kota akan ditandatangani pada hari Senin ini (7 September 2020). Isi edaran itu yang pertama mematuhi Perwali. Kedua beraktivitas sampai pukul 22.00 Wita, setelah itu tidak ada lagi yang beraktivitas," terangnya.
Sugeng menambahkan, dalam edaran tersebut juga merekomendasikan warga yang memiliki komorbid (penyakit penyerta) tidak beraktivitas di luar rumah pada malam hari.
"Selanjutnya adalah menginstruksikan kepada semua warga kota Samarinda setiap hari berjemur di sekitar tempat tinggal masing-masing, dengan tetap menjaga jarak. Dan terakhir mematuhi kebersihan. Jadi lima poin itu yang akan kita kawal ke depan selain aturan yang dalam Perwali 43 Tahun 2020,” tandasnya.
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang dalam rapat tersebut turut menyampaikan apa yang sudah dilakukan pemkot adalah bentuk dari upaya menekan rantai penularan Covid-19. Dia berharap, pegawai di lingkup Pemkot Samarinda dapat menjadi agen informasi untuk menyampaikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat.
"Seluruh pejabat, ASN dan pegawai ketika keluar rumah harus memberikan contoh, seperti memakai masker," sebut orang nomor satu di Samarinda itu.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima07 Sep 2020