968kpfm, Samarinda - Momen Lebaran kembali terusik oleh kehadiran Pandemi Covid-19. Larangan mudik kembali diterbitkan pada 2021 ini.
Termasuk larangan cuti maupun mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketetapan itu termaktub dalam adendum peniadaan mudik Idulfitri demi mengendalikan Covid-19 di Indonesia. Tak terkecuali Kaltim.
Menurut Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar Kaltim ketika masa larangan mudik, harus membawa surat perintah dari atasan.
"Tidak ada cuti, kan libur cuman 5 hari. Tanggal 6 sampai 17 (Mei) mereka tidak boleh keluar (kota) tanpa ada surat perintah dari atasan," sebut Hadi kepada awak media, saat ditemui di rumah jabatannya.
Diketahui, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim bernomor 065/1975/B.Org tertanggal 12 April 2021 yang terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik dan peniadaan cuti ASN.
Hadi melanjutkan, sesuai arahan Gubernur Kaltim Isran Noor, pemerintah daerah juga meminta pejabat publik tidak menggelar open house saat Idulfitri.
"Seluruh pejabat publik di Kaltim memang tidak diperkenankan open house, karena cenderung tidak dapat terkendali, yang datang bisa menumpuk sehingga terjadi kerumunan," tandasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Apr 2021