968kpfm, Samarinda - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah daerah untuk menekan penyebaran kasus Covid-19, menjelang libur Natal dan tahun baru (nataru). Salah satunya dengan mewajibkan pelaku perjalanan yang ingin masuk ke suatu daerah, melampirkan hasil rapid test ataupun swab test.
Khusus di Benua Etam, Gubernur Provinsi Kaltim, Isran Noor, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 040 / 7874 / 0641-II / B.Kesra Tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Kalimantan Timur.
Surat edaran tersebut diterbitkan lantaran semakin meningkatnya arus kunjungan menuju Kaltim. Ditambah potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut tahun baru 2021. Sehingga perlu bagi masyarakat tetap menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan masyarakat.
Di dalam poin kedua surat edaran, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki Kaltim bisa bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk kepada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun, bagi PPDN yang ingin masuk ke Kaltim melalui perjalanan udara, wajib menyertakan surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibodi atau antigen dan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), paling lama 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC atau Health Alert Card.
Sementara bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, transportasi darat dan laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test antibodi atau antigen, paling lama 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
"Surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid tes antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR, berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan," tertuang dalam surat edaran gubernur tersebut.
Selama pelaku perjalanan masih berada di Kaltim, wajib bagi mereka untuk memiliki surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test antibodi atau antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku.
"Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Kaltim, jika surat keterangan tersebut masih berlaku, maka dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kaltim" tutup Isran dalam poin kedua surat edarannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Muhammad Sabani menyebutkan, penumpang bisa menggunakan salah satu hasil tes dari yang tertera di surat edaran gubernur.
"Kecuali jika bepergian ke Jakarta, Bali atau daerah di Pulau Jawa. Karena disana sudah menerapkan tes swab antigen jadi syarat," terangnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Dec 2020