968kpfm, Samarinda - Rela jauh-jauh datang dari Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara ke Samarinda, dua pemuda berinisial AL dan MI justru harus mendekam di balik jeruji besi ketika hendak pulang ke rumahnya.
Keduanya diamankan pihak kepolisian di dalam hutan yang berlokasi di Jalan H Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (16/4) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo menerangkan, saat itu patroli Beat 110 Polresta Samarinda sedang melakukan patroli di sekitar lokasi penangkapan. Beberapa saat berselang, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy KT 6323 OY terparkir di pinggir jalan dengan stang yang terkunci.
"Karena curiga, petugas memasuki area hutan tersebut dan menemukan dua orang pemuda sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Kami temukan juga enam poket sabu-sabu di tanah, yang mana satu poket telah digunakan oleh keduanya," ucap Bambang, Kamis (18/4).
Keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keduanya baru saja membeli sabu-sabu di Samarinda, dan berniat pulang ke Sebulu setelah mengkonsumsi sabu-sabu yang mereka beli.
"Jadi mereka ini disuruh oleh seseorang untuk beli sabu di Samarinda. Di perjalanan pulang mereka konsumsi dulu sabu-sabu itu," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima19 Apr 2024