Pendengar KP (Samarinda) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah menerbitkan surat edaran kepada masyarakat Kaltim, agar tidak merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan.
Surat edaran dengan nomor 065/6227/B.Org ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Provinsi Kaltim, Isran Noor, pada Jum'at (28/12).
Dalam isinya, surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat Kaltim, agar tidak mengisi kegiatan malam pergantian tahun dengan hal yang berlebihan, serta segala aktivitas terkait menyalakan kembang api serta membunyikan terompet.
Isran juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan yang positif, antara lain dengan menyelenggarakan kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.
Bagi umat muslim yang ada di Kaltim, Isran menyarankan, saat malam pergantian tahun, masyarakat yang menganut agama islam dihimbau untuk melakukan dzikir, yasinan dan istighosah di Masjid dan Musholla.
"Surat edaran ini diterbitkan sesuai dengan keinginan masyarakat," ucap Isran, Jumat (28/12).
Dengan terbitnya surat edaran ini, Isran mengharapkan, Masyarakat bisa mematuhinya supaya ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kaltim, tetap terjaga saat malam pergantian tahun.
Dokumentasi: Istimewa
Penulis : Fajar
Editor : Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Dec 2018