Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 13 Aug 2022

Istri Keluar Kota, Syahwat Tak Terbendung, Pria Ini Malah Cabuli Anak Tetangga

968kpfm, Samarinda - ME, pria berusia 21 tahun diringkus petugas Polsek Samarinda Kota. Ia diamankan karena nekat mencabuli anak tetangganya yang masih berumur 8 tahun.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mencabuli bocah tersebut karena istrinya sedang pergi keluar kota selama tiga hari. ME tak bisa menahan syahwatnya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary menceritakan kronologi kasus ini di hadapan awak media.

Tindakan tak senonoh ME terjadi pada Jumat (29/7) lalu saat melihat bocah 8 tahun itu bermain sendiri di depan rumahnya.

Tanpa alasan yang jelas ia langsung mendatangi dan menggerayangi bagian dada korban sebanyak dua kali. Diperlakukan seperti itu membuat korban berlari ke rumahnya karena takut.

Keesokan harinya pada Sabtu (30/7), sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Ia nekat menerobos masuk ke kamar korban dan tidur tepat di samping bocah 8 tahun itu.

Kata Fadly, korban sempat terbangun. Kemudian pelaku pura-pura tidur. Korban segera keluar kamar dan diikuti pelaku.

Akhirnya setelah mengelabui pelaku, korban berhasil lolos dan mengunci pintu kamarnya agar pelaku tak bisa masuk.

Beberapa hari berselang, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku berinisial ME berhasil dibekuk jajaran Polsek Samarinda Kota pada Senin (8/8) di kediamannya kawasan Samarinda Kota. Dari pengakuan pelaku, ia melakukan hal itu secara spontan karena tiga hari ditinggalkan sang istri ke Balikpapan.

"Itu hanya alibinya saja. Jadi korban dan pelaku ini bertetangga. Mungkin saat itu kondisi rumah pintunya terbuka jadi pelaku bisa melenggang masuk. Ketika kondisinya sepi maka ia nekat melakukan tindakan tak senonoh itu," ungkap Ary, Kamis (11/8).

Atas perbuatannya itu, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵