Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 22 Feb 2024

Istri Pergoki Suami sedang Cabuli Anak Tiri

968kpfm, Samarinda - Pria berusia 52 tahun asal Samarinda Ulu harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah aksinya mencabuli anak tirinya dipergoki oleh sang istri yang merupakan ibu kandung korban.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir menerangkan, terungkapnya tindakan tak senonoh pria paruh baya itu bermula ketika dia masuk ke kamar anak tirinya yang berusia 19 tahun. Tiba-tiba dia mengunci pintu dan melancarkan aksinya kepada korban.

"Jadi posisinya korban ini asyik bermain handphone. Pas pelaku masuk dan mengunci pintu, dia langsung melakukan tindakan pencabulan. Namun belum sempat disetubuhi, aksi pelaku ini dipergoki oleh istrinya yang juga ibu kandung korban," ucap Yasir, Rabu (21/2).

Menurut Yasir, ibu korban mengetahui keberadaan suaminya di dalam kamar anaknya ketika hendak membuang sampah. Ternyata aksi tak senonoh suaminya itu terlihat dari jendela luar rumah. Sehingga dia langsung menggedor pintu kamar anaknya dan menyuruh sang suami untuk keluar.

Tidak terima dengan perbuatan sang suami, sang istri segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Samarinda Ulu. Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan pada Senin (19/2) lalu di kediamannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban sudah berkali-kali disetubuhi oleh ayah tirinya ini sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD).

"Sudah sejak SD disetubuhi ayah tirinya ini sampai sekarang usianya 19 tahun. Bahkan dalam satu Minggu bisa tiga kali korban disetubuhi. Korban tidak berani melawan karena saat itu dia diancam oleh pelaku," ujar Yasir.

Atas Perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke dua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 6 huruf b juncti pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵