968kpfm, Samarinda - Sejak dua bulan terakhir, mahligai rumah tangga Siti Arnani dengan suaminya, Nafiah dilanda pertikaian. Wanita itu dituduh suaminya berselingkuh dengan pria lain.
Puncak perselisihan tersebut terjadi pada Kamis (29/12). Wanita berusia 54 tahun itu dongkol karena dituding main serong. Ia tega menghabisi nyawa suaminya dengan Alu, alat penumbuk padi.
Peristiwa berdarah itu terjadi di kediaman pasutri tersebut. Tepatnya di Gang Gunung Putri Tiga, Jalan Ekonomi, RT 13, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang,
Dari laporan kepolisian, keributan terjadi sekitar pukul 02.00 WITA. Korban diselimuti amarah, membangunkan istrinya yang terlelap. Dan, menuding pelaku main serong dengan pria idaman lain.
Nafiah juga mengancam membunuh Arnani dan anak-anaknya. Sang istri memandang itu bukanlah bualan semata, lantaran pria 50 tahun itu telah mengasah parangnya.
Emosinya sempat mereda, Nafiah memilih tidur di ruang tamu. Gagasan membunuh istrinya, akan dilakukannya pada pagi hari.
Terbayang-bayang dengan ancaman dari sang suami membuat Siti Arnani tak dapat tidur nyenyak.
Beberapa jam berselang, tepatnya pada pukul 05.15 WITA, wanita itu mengambil Alu. Kemudian menghantamkan benda berbahan kayu ulin itu ke kepala Nafiah.
Tak hanya itu, tubuh Nafiah yang sedang tertidur pulas jadi sasaran Alu Arnani. Hantaman berkali-kali itu membuat suaminya tewas seketika.
Sadar dengan perbuatannya itu, kemudian Siti Arnani menghubungi anaknya yang tinggal di rumah berbeda dan mengungkap hasil perbuatannya tersebut. Setibanya sang anak di rumah, wanita paruh baya ini langsung mendatangi Ketua RT setempat guna menyerahkan diri.
Kemudian Ketua RT menghubungi pihak kepolisian dan mengamankan pelaku di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku menghantamkan Alu ke bagian tubuh suaminya sebanyak 10 kali dan menyebabkan korban mengalami luka yang parah.
"Pukulan terjadi berkali-kali ke seluruh area tubuh korban, karena di satu sisi pelaku takut, serta di sisi lainnya tindakan pelaku sudah diluar kontrol. Itu diakui oleh yang bersangkutan (pelaku)," ucap Ary Fadli, Kamis (29/12).
Perwira melati tiga ini juga membenarkan bahwa pelaku dituduh oleh korban memiliki hubungan gelap dengan pria lain.
Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa memberikan kesimpulan pasti lantaran proses pemeriksaan masih terus berjalan guna mengetahui rangkaian ataupun motif yang ada.
"Saat ini juga kami meminta keterangan dari beberapa saksi antara lain, Ketua RT setempat, anak pelaku dan juga tetangga sekitar. Untuk sementara pelaku akan kami jerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Dec 2022