KPFM SAMARINDA - Para pengusaha yang berkecimpung di bidang media masa, khususnya lembaga penyiaran kini tak perlu repot mengurus izin penyiaran. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia telah mempermudah perizinan melalui sistem daring, yang disebut Online Single Submission atau OSS.
Penerapan OSS bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat izin penyiaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha serta agenda Kemenkominfo mewujudkan First Class Broadcasting Licensing.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Hendro Prasetyo mengatakan, sebelum ada OSS, mengurus izin lembaga penyiaran, baik itu radio maupun televisi bisa memakan waktu bertahun-tahun. Sekarang, dengan sistem tersebut, penanganan jauh lebih mudah.
KPID pun menggelar acara bertajuk Bimbingan Teknis Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) Terintegerasi Online Single Submission (OSS), di salah satu hotel di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Selasa (17/12/2019) pagi, guna mensosialisasikan kebijakan pemerintah itu kepada lembaga penyiaran di Kaltim.
"KPID, yang bertugas menjembatani kepentingan lembaga penyiaran, membantu memudahkan perizinan," kata Hendro, Selasa (17/12).
Melalui sistem OSS, lanjut Hendro, KPID tidak perlu lagi menyelenggarakan verifikasi faktual dalam urusan administrasi.
"Jadi melalui online sudah bisa mengurus izin. Enggak perlu lagi harus sampai ke Jakarta," ungkapnya.
Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) itu, secara simbolis dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Yadi Robyan Noor. Sebagai perwakilan pemerintah daerah, dalam sambutannya, dia menyampaikan pesan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk lembaga penyiaran di Bumi Etam.
Pertama, pelayanan informasi harus menyangkut bidang pelayanan dasar, seperti pendidikan. Lembaga penyiaran juga diminta menciptakan hiburan yang baik dan sehat. Kemudian, fungsi lembaga penyiaran sebagai kontrol sosial.
"Lalu, lembaga penyiaran harus menjadi perekat sosial dan budaya. Dan terakhir, lembaga penyiaran mesti mampu melestarikan budaya bangsa, khususnya kebudayaan daerah Kalimantan Timur," terangnya.
Berdasarkan penuturannya, Gubernur Kaltim optimis dengan dihelatnya bimtek tersebut, kualitas lembaga penyiaran akan lebih baik.
Dokumentasi: Kpfm Samarinda
Penulis: Maul
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Dec 2019