968kpfm, Samarinda - Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah pandemi Covid-19, seorang pria berinisial AE (31) nekat mencuri sepeda motor di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Arjuna 2, Gang 2, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan menerangkan, kasus ini terjadi pada 30 September 2020 lalu, dimana saat itu kondisi bengkel sedang ditinggal oleh pemiliknya saat siang hari. Ketika korban pulang, satu unit sepeda motor miliknya sudah lenyap.
"Tidak hanya itu, 2 buah aki, 1 buah radiator dan 1 buah walkie talkie juga ikut dibawa oleh pencuri," ucap Ridwan, Rabu (4/11/2020).
Meskipun menjadi korban pencurian, yang bersangkutan tidak segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Ridwan menyebutkan, hal ini disebabkan korban mencurigai bahwa pelaku pencurian adalah salah satu karyawannya sendiri, yaitu AE.
"Pelaku sendiri baru bekerja di bengkel sejak 3 bulan lalu, dan tidak memberi kabar untuk berhenti," ujar Ridwan.
"Dia (korban) curiga lantaran ada ditemukan secarik kertas yang bertuliskan bahwa AE izin untuk pulang menjenguk anaknya. Selain itu, barang-barang yang dicuri itu memang sering digunakan oleh pelaku," katanya.
Selama satu bulan mencari keberadaan AE, akhirnya korban menemukannya kerap berkeliaran di Kecamatan Palaran. Akhirnya korban pun segera melapor ke Polsek Samarinda Ulu pada Sabtu (31/11/2020).
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu (1/11/2020), pelaku atas nama AE berhasil diamankan saat sedang berkumpul dengan rekannya di sebuah warung kopi di Jalan Masjid, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
"Untuk barang buktinya, kami hanya menemukan 1 buah radiator mobil yang disimpan di rumah temannya. Sementara barang bukti lainnya sudah dijual oleh pelaku," imbuh Ridwan.
Khusus untuk sepeda motor, lanjut Ridwan, pelaku sendiri telah menjualnya di jejaring sosial Facebook dengan harga Rp 500 ribu. Berdasarkan pengakuannya, AE menjual sepeda motor tersebut dengan sistem Cash on Delivery (COD).
"Pelaku menemui pembelinya di Jalan Pahlawan, dimana setelah membeli sepeda motor tersebut, pembelinya langsung pergi," sebut Ridwan.
Akibat perbuatannya ini, AE akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 Nov 2020