968kpfm, Samarinda - Pemerintah Pusat telah mengambil alih status ruas jalan dari kilometer (km) 38 Samboja hingga kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasca diambil alih pada tahun lalu, ruas jalan kurang lebih sepanjang 100 km itu saat ini sudah sangat layak untuk dilalui.
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menerangkan, dahulu ruas jalan tersebut merupakan milik provinsi. Tetapi karena sekarang sudah diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maka untuk penanganan ruas jalan akan dibebankan kepada APBN.
"Akses kita yang diambil mulai dari km 38 Samboja, Semoi, Sepaku, hingga Petung," ungkap Fitra, Senin (27/3).
Dengan diambil alihnya ruas jalan tersebut, maka saat ini penanganan jalan itu telah dilimpahkan kepada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) untuk menunjang akses menuju IKN. Memang sebelum pengalihan status, kata Fitra, pihaknya sudah melakukan berbagai perbaikan untuk menunjang akses menuju Penajam Paser Utara (PPU).
"Tapi karena sudah menjadi jalan nasional, maka sebagian penanganan sekarang ada di negara. Semoga dengan diambil alihnya jalan ini, bisa menunjang akses menuju IKN sehingga masyarakat merasa nyaman saat melintasi jalur tersebut," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Mar 2023