968kpfm, Samarinda - Gara-gara lupa mencabut kunci motor, kendaraan roda dua milik salah seorang karyawan mall yang berlokasi di Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, raib diembat maling.
Peristiwa ini bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di area parkir mal saat hendak pergi bekerja pada Kamis (11/4) sekitar pukul 09.30 WITA. Setibanya di tempat kerja, korban teringat bahwa kunci sepeda motornya tertinggal sehingga ia bergegas kembali ke parkiran. Namun sepeda motor Yamaha Mio Sporty KT 6423 WM warna biru miliknya sudah tidak ada lagi.
Korban akhirnya meminta tolong pada pengelola parkir untuk mengecek rekaman CCTV. Ternyata orang yang mencuri sepeda motor tersebut tampak jelas di kamera CCTV keluar dari palang pintu masuk parkiran. Rekaman CCTV itupun viral di media sosial dan korban akhirnya melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Samarinda Ulu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian yang diketahui berinisial DM (43), warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
"Tepat pada Minggu (14/4) sekitar pukul 21.00 WITA, DM verhasil diringkus di kediamannya kawasan Tanah Merah, bersama satu unit sepeda motor curian. Penangkapan ini dibantu Polsek Sungai Pinang, karena lokasi kediaman pelaku berada di wilayah hukum mereka," ucap Yasir, Selasa (16/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yasir mengungkapkan bahwa pelaku awalnya tidak ada niat untuk mencuri, karena alasannya pergi ke mal lantaran ingin membeli baju baru. Namun belum sempat membeli, fokusnya teralihkan dengan sepeda motor milik korban yang kuncinya masih tergantung.
"Melihat kesempatan itu, pelaku berniat untuk langsung mengambil, karena dia tidak punya motor, kemudian kabur melalui pintu masuk mal dengan cara menerobos saat mobil masuk palang pintu tersebut," beber Yasir.
"Usai mendapatkan sepeda motor korban, pelaku langsung mengganti plat nomor dan menambahkan stiker pada bagian sepeda motor untuk mengelabui petugas," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, DM akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima17 Apr 2024