KPFM SAMARINDA - Unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Samarinda resmi menetapkan mantan anggota DPRD Kaltim tahun 2013 lalu, EW sebagai tersangka kasus gratifikasi dana hibah pemberian ke Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK) Eksekutif Intensif pada Senin (3/2/2020) lalu.
Sebelumnya, EW diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Eko Sukasno selaku pengelola LPK Eksekutif Intensif. Atas jasa EW memuluskan langkahnya guna mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 500 juta pada tahun 2013 silam. Sesuai dengan perjanjian antara keduanya, EW akan mendapatkan dana sebesar 20 persen untuk meloloskan Eko Sukasno mendapatkan dana hibah ini.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, pihaknya telah menyita barang bukti bebeberapa dokumen penting seperti proposal, laporan pertanggung jawaban (LPJ), dan rekening koran milik Eko Sukasno, baik saat proses transfer ataupun pencairan.
"Dari tangan EW kami menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta, sementara untuk Eko, kami tidak ada menyita satupun uang tunai dan benda fisik," kata Damus, Senin (10/2) sore.
Diketahui, setelah menerima dana hibah sebesar Rp 400 juta, pihak penyidik tidak menemukan adanya transaksi yang mencurigakan dari Eko. Damus menuturkan, sejauh ini Eko tidak memiliki satupun aset serta tidak menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli barang-barang mewah.
"Dia hanya menggunakan untuk keperluan pribadi saja, bahkan rumahnya saja masih mengontrak," imbuh Damus.
Meskipun saat ini Eko Sukasno telah wafat, namun kasus korupsi ini akan tetap dilanjutkan dengan tersangka EW. Damus menerangkan, saat ini kasus yang melibatkan mantan anggota legislatif tersebut tetap berjalan dan memasuki tahap penyidikan.
"Kami sedang melengkapi berkas perkaranya, jika dinyatakan lengkap oleh jaksa, kasus ini akan masuk ke tahap dua," ucapnya.
Saat ini, kepolisian tidak mengambil sikap untuk menahan EW karena berbagai faktor. Selain usianya yang sudah lanjut, polisi tidak ingin mengambil resiko karena kondisi kesehatan tersangka tidak stabil.
"Kami minta dia wajib lapor seminggu dua kali. Saat ini juga tersangka masih kooperatif, sehingga kami tidak memberlakukan pencekalan," pungkasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 Feb 2020