968kpfm, Samarinda - Sebagai upaya menjaga koleksi bukunya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kaltim memberlakukan berbagai kebijakan untuk menekan kasus Pemustaka yang tidak mengembalikan buku, ataupun pencurian buku di perpustakaan.
Pustakawan Penyelia DPKD Kaltim, Parno menyampaikan, untuk mekanisme peminjaman buku, Pemustaka harus memiliki kartu anggota. Mereka diperkenankan meminjam buku maksimal tiga buah.
"Untuk jangka waktunya maksimal dua pekan," sebut Parno.
Buku-buku yang tidak dikembalikan oleh Pemustaka sudah sering terjadi di perpustakaan daerah Kaltim. Bahkan, kata Parno, ada Pemustaka yang tidak mengembalikan koleksi buku yang dipinjam selama bertahun-tahun.
"Biasanya Pemustaka itu takut didenda atau kehilangan buku yang dia pinjam, sehingga tidak bisa mengembalikan," tuturnya.
Oleh sebab itu, DPKD Kaltim menghapus aturan denda bagi Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku. Parno menyatakan, hal tersebut dilakukan supaya buku koleksi perpustakaan bisa kembali sehingga jumlahnya tidak berkurang.
"Jadi, meskipun terlambat tidak masalah, yang penting bukunya dikembalikan," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Nov 2023