968kpfm, Samarinda - Dua pelajar berinisial RD (15) dan MR (15) tertangkap oleh Tim Burung Hantu Polsek Samarinda Seberang. Mereka ditangkap setelah aksinya mencuri sebuah sepeda motor di kawasan Sungai Keledang, Samarinda Seberang terendus polisi.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi mengatakan, kasus ini bermula saat kedua remaja tersebut sedang berkeliling di sekitar Jalan Rel Poros, guna mencari sepeda motor yang bisa dicuri, Kamis (31/12/2020).
"Setibanya di sebuah indekos, keduanya melihat sepeda motor Honda Beat sedang terparkir di depan dengan kunci masih tergantung. Melihat adanya kesempatan, kedua tersangka langsung mengambil sepeda motor itu," kata Dedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (27/1/2021).
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak melakukan aktivitas dan segera melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Dedi menuturkan, setelah proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya kedua pelaku yang masih remaja diringkus di kediamannya masing-masing pada Minggu (24/1/2021).
"Kami juga temukan satu unit sepeda motor Honda Beat yang sudah dimodifikasi dan berubah warna. Ini dilakukan untuk mengelabui kami agar tidak terdeteksi," ungkapnya.
Kedua tersangka pun, lanjut Dedi, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. Mereka juga tidak akan mendapat diversi lantaran ancaman pidana yang disangkakan diatas 5 tahun penjara.
"Kalau diversi diajukan jika ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Mereka diancam pidana di atas 7 tahun, karena melakukan pencurian lebih dari satu orang," imbuh Dedi.
"Kami juga sudah koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Tentunya proses hukum akan terus berlanjut seperti biasa dengan pendampingan dari orang tua," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Jan 2021