KPFM SAMARINDA - Bagi masyarakat yang bermukim di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, pasti sangat mengenal dengan pria bernama Pendi (31). Pendi memang terkenal sebagai jagoan atau preman di wilayah tersebut, mengingat dia sudah berkali-kali keluar masuk jeruji besi akibat kerap melakukan penganiayaan.
Tercatat, Pendi sudah masuk bui sebanyak empat kali, dan diketahui kerap melakukan aksi pembajakan di wilayah perairan Sungai Mahakam. Satu bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 12 Desember 2019, Pendi kembali terlibat kasus penganiayaan di Jalan Kurnia Makmur, Komplek Loa Hui, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda.
Tidak tanggung-tanggung, Pendi tega menikam korbannya menggunakan badik sebanyak dua kali di bagian dada dan punggung, hanya karena beradu argumen saat berada di tempat karaoke, tepatnya di komplek Loa Hui. Usai menikam korbannya, Pendi akhirnya melarikan diri ke luar kota.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo menerangkan, saat menerima laporan dari rekan korban, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Namun saat hendak meringkus Pendi, ternyata dia sudah melarikan diri ke Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
"Dia (Pendi) melarikan diri ke Kabupaten Mahulu selama 3 minggu," sebut Suko, Jum'at (3/1) sore.
Merasa dirinya sudah tidak dicari lagi oleh kepolisian, Pendi akhirnya kembali ke Samarinda dan bermukim di tempat keluarganya yang berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Gang 5, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda. Namun, prasangka tersebut salah karena polisi sudah mengetahui keberadaan Pendi.
Suko menjelaskan, ketika pihaknya sudah mengetahui keberadaan pelaku, petugas opsnal Polsek Samarinda Seberang segera mendatangi lokasi keberadaan Pendi. Saat hendak melakukan penggerebekan, ternyata Pendi hendak melakukan perlawanan menggunakan badik. Beruntung petugas kepolisian lebih sigap dan segera meringkus pelaku.
"Kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali, karena pelaku mencoba melawan saat diringkus oleh petugas kepolisian," ucap Suko.
Setelah berhasil dibuat tidak berkutik, Pendi segera dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, Pendi diketahui sengaja menikam korbannya lantaran kesal saat ditantang untuk berduel.
"Saat menikam korban, kondisi saya tidak mabuk," sahut Pendi, saat pemeriksaan di Polsek Samarinda Seberang, Jum'at (3/1) sore.
Akibat perbuatannya ini, Pendi akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 Jan 2020