968kpfm, Samarinda - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan bahwa penyelesaian ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan ring road di Jalan Nusyirwan Ismail, Samarinda, masih menemui kendala.
Hal itu diutarakan Anggota DPRD Kaltim, Jahidin beberapa waktu lalu. Menurut Jahidin, sejumlah warga pemilik lahan mengajukan klaim karena merasa hak mereka belum terpenuhi oleh pemerintah.
"Masih ada aduan dari masyarakat terkait lahan mereka yang belum mendapatkan pembayaran sebagaimana mestinya," ujar Jahidin.
Guna menindaklanjuti hal itu, Jahidin telah berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim. Saat ini, kata Politisi PKB itu, pemerintah tengah memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan sebagai bukti kepemilikan oleh warga yang terdampak.
"Pemeriksaan dokumen kepemilikan sedang dilakukan oleh Dinas PUPR. Kami berharap agar proses ini segera tuntas sehingga warga mendapatkan hak mereka," bebernya.
Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria, guna mencari solusi terbaik.
Jahidin menegaskan bahwa pemerintah akan memenuhi kewajibannya selama warga dapat membuktikan legalitas kepemilikan lahan mereka sesuai ketentuan hukum.
"Jika bukti legalitas mereka valid dan tidak ada masalah hukum, pemerintah pasti akan menyelesaikan pembayarannya," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Nov 2024