968kpfm, Samarinda - Seorang wanita tunasusila, SI (38) mendapat perlakuan tak mengenakan usai melayani konsumen. Tak hanya itu, barang berharga milik SI, seperti perhiasan raib dibawa kabur oleh pelaku, WN (34), yang berprofesi buruh tambang batu bara.
Kejadian ini bermula saat WN ingin melepas penat usai bekerja di lokasi tambang, dan menyambangi sebuah warung kopi (kopi pangku) di Jalan Poros Jalur Dua Samarinda-Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (22/11/2020).
Setibanya di warung kopi yang akrab dengan "bisnis esek-esek" tersebut, pelaku memesan segelas kopi sembari berkenalan dengan korban. Terjadilah transaksi antara keduanya untuk melakukan hubungan intim dengan biaya sebesar Rp 200 ribu.
"Setelah selesai, korban izin untuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Tiba-tiba saja pelaku membawa sebuah palu di kamar itu dan memukul korban menggunakan barang tersebut di bagian tengkuk," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, Selasa (24/11/2020).
Ridwan menjelaskan, korban sempat berteriak meminta tolong sehingga pelaku panik, dan kembali memukul kepala dan tubuh korbannya dengan palu. Melihat korbannya sudah tak berdaya, pelaku langsung mengambil perhiasan yang melekat di tubuh korban dan mencoba melarikan diri.
"Untungnya saat hendak melarikan diri, ada warga sekitar yang melihat. Jadi pelaku langsung diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sahut Ridwan, dia nekat melakukan hal tersebut lantaran terlilit hutang akibat kecanduan berjudi. Bahkan sebelum singgah di kopi pangku, pelaku terlebih dahulu bermain judi di dekat tempat kerjanya.
"Dia (pelaku) habis kalah judi sebesar Rp 800 ribu. Pengakuannya untuk bayar hutang ke rekan kerja, makanya nekat. Perhiasan yang dicuri ini juga imitasi, tapi pelaku tidak mengetahuinya," sebut Ridwan.
Akibat tindakan pelaku, kini korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Aji Muhammad Parikesit lantaran mengalami 11 luka di bagian kepala dan tubuhnya, serta tiga jari sebelah kanan mengalami patah tulang.
"Untuk tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tutup Ridwan.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Nov 2020