968kpfm, Samarinda - Sebanyak 70 unit usaha produk hewan di Benua Etam telah memiliki nomor kontrol veteriner (NKV). Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, Fahmi Himawan. Fahmi menjelaskan, NKV adalah nomor yang diberikan sebagai jaminan hygiene sanitasi pada unit usaha.
Adapun 70 unit usaha yang sudah memiliki NKV diantaranya adalah 7 unit rumah potong hewan ruminansia (RPHR), rumah potong hewan unggas (RPHU) 7 unit, gudang berpendingin 21 unit, gudang kering 1 unit, retail 18 unit, usaha pengolahan daging dan pangan asal hewan lainnya 12 unit, penampungan susu 1 unit, serta pengumpulan, pengemasan dan pelabelan telur konsumsi 3 unit.
“Registrasi produk hewan ini menjadi salah satu standar yang dirumuskan lebih rinci dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk," kata Fahmi, saat memberikan arahan pada Pertemuan Peningkatan sertifikasi NKV dan Registrasi Produk Hewan yang berlangsung di Hotel Midtown, Selasa (3/9).
Ia menekankan bahwa registrasi produk hewan ini berbeda dengan NKV. NKV adalah nomor yang diberikan sebagai jaminan hygiene sanitasi pada unit usaha, sementara registrasi produk hewan bertujuan untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang dihasilkan.
Fahmi juga menyoroti pentingnya registrasi produk hewan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Produk yang terdaftar, kata Fahmi, akan lebih mudah ditelusuri dan dapat mencegah pemalsuan jenis maupun komposisi produk hewan yang diproduksi.
"Pelaku usaha juga akan diuntungkan, karena dalam kasus terkait keamanan produk, tidak semua produk harus ditarik dari pasaran," sebutnya.
Seiring dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim, Fahmi menegaskan bahwa Benua Etam harus lebih siap dalam penjaminan keamanan produk hewan.
“Pemerintah tidak akan berhasil tanpa dorongan dari para pelaku usaha dan kesadaran konsumen mengenai pentingnya NKV dan registrasi produk hewan dalam menjamin keamanan serta mutu produk yang mereka beli,” bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pembuatan NKV di Kaltim tidak dipungut biaya, sehingga para pelaku usaha diharapkan dapat mendaftarkan usahanya untuk meningkatkan daya saing dengan produk-produk dari luar Pulau Kalimantan.
Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab dalam sertifikasi NKV dan registrasi produk hewan sebagai bentuk jaminan keamanan produk hewan yang beredar di masyarakat agar tetap Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
"Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan ketersediaan pangan asal hewan yang ASUH bagi masyarakat," lugasnya.
Lebih lanjut, Fahmi mengimbau agar setiap unit usaha yang bergerak di bidang produk hewan seperti daging, telur, dan susu, termasuk produk olahannya, segera memiliki NKV dan registrasi produk hewan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Hal ini penting agar produk-produk hewan yang beredar di masyarakat, khususnya di Kaltim aman untuk dikonsumsi," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima06 Sep 2024