968kpfm, Samarinda - Lubang bekas galian tambang hampir bisa ditemui di seluruh daerah di Benua Etam. Lubang tersebut dibiarkan menganga begitu saja dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menganggap bahwa tidak sedikit diantara lubang-lubang tambang tersebut telah memakan korban jiwa yang rata-rata didominasi oleh anak-anak. Padahal seharusnya lubang-lubang bekas galian tambang itu direklamasi oleh perusahaan yang melakukan penggalian.
"Seharusnya perusahaan yang melakukan eksploitasi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan reklamasi. Namun kenyataannya bahwa sebagian perusahaan justru mengabaikan tanggung jawab ini," papar Samsun, Selasa (12/11).
Menurut Samsun, perusahaan bisa mengambil keuntungan hingga Rp 50 miliar. Tetapi dari sekian banyak keuntungan itu, mereka hanya menyisihkan sekitar Rp 25 sebagai jaminan reklamasi (Jamrek). Meski sudah menyetor dana Jamrek, tetap saja perusahaan selalu berupaya menghindari kewajibannya untuk melakukan reklamasi pasca tambang.
Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, banyak perusahaan tambang batu bara kurang menghargai tanggung jawab reklamasi, mengingat dana Jamrek dianggap terlalu kecil dibandingkan biaya yang diperlukan untuk menutup kembali lubang-lubang tersebut.
“Dana jamrek kita terlalu rendah dan sudah tidak memadai. Harus dinaikkan agar perusahaan lebih bertanggung jawab,” tekannya.
Oleh sebab itu, Samsun mendesak agar pemerintah dapat merevisi regulasi yang mengatur besaran dana jaminan reklamasi, sehingga perusahaan pemegang IUP yang melakukan eksploitasi batubara bisa lebih bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan, dan tidak hanya mengeruk keuntungan dari kekayaan alam di Kaltim.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Nov 2024