Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 29 Nov 2022

Janji Diperistri, Modus Kepala Sekolah Asal PPU Cabuli Gadis SMP

968kpfm, Samarinda - Tepat satu bulan lalu, publik Kota Tepian digegerkan dengan tindakan tidak senonoh oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) di Penajam Paser Utara (PPU) yang nekat melakukan tindakan asusila terhadap gadis sekolah menengah pertama (SMP) asal Kecamatan Palaran.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku berinisial DT (58) itu juga menyetubuhi korban di sebuah hotel kawasan Samarinda Kota. Namun hubungan terlarang ini pun diketahui oleh orang tua gadis SMP tersebut hingga oknum Kepsek itu harus digelandang ke Mapolsek Samarinda Kota pada Kamis (6/10) lalu.

Dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Kota pada Selasa (29/11), Kapolresta Samarinda mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal lewat aplikasi dating sejak lama. Berdalih mengajak gadis kelas 3 SMP itu untuk memasuki jenjang hubungan yang lebih serius disertai iming-iming uang tunai, pria paruh baya itu berhasil membujuk korban agar mau menjadi pelampiasan nafsunya.

"Karena tindakannya itu, pelaku kami jerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," beber Ary Fadli, Selasa (29/11).

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, DT beralasan bahwa dia tidak mengetahui jika korban masih duduk di bangku SMP. Perkenalan pertama dengan korban sendiri terjadi saat dirinya sedang berada di Kota Tepian untuk keperluan pribadi.

"Ketika itu saya iseng buka aplikasi dating dan kenalan dengan korban. Saat itu ngakunya dia sudah dewasa. Sejak awal sudah saya tekankan jika ingin serius karena saya tidak memiliki istri. Kalau dia tidak mau ya tidak usah berkenalan," bela DT.

Pria 58 tahun ini pun awalnya enggan untuk bertemu langsung dengan korban. Bahkan ia menawarkan apabila korban butuh uang, maka ia bisa mentransfernya melalui rekening bank.

"Uang itu dia yang minta, katanya untuk jajan. Saya bilang saya kirim saja, tapi dia tidak mau dan ingin bertemu," kilahnya.

Meski berkilah bahwa dirinya bersalah, DT tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵