968kpfm, Samarinda - Pengalaman meringkuk di hotel prodeo selama bertahun-tahun nampaknya tak membuat MD alias Tyson (32) jera. Kini Tyson harus kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ekstasi atau ineks.
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe mengatakan, Tyson diamankan di sebuah indekos di Jalan Suwandi, Kecamatan Samarinda Ulu pada Sabtu (29/8/2020) lalu. Saat penggeledahan, polisi menemukan 33 poket ekstasi seberat 11,55 gram.
"Ada juga uang tunai sebesar Rp 1 juta dan satu unit telepon genggam yang turut kami amankan," imbuh Dalimunthe, Selasa (1/9/2020).
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Dalimunthe, Tyson merupakan seorang residivis dan baru menghirup udara bebas beberapa bulan yang lalu. Usai bebas, Tyson kembali menjalankan bisnis peredaran narkotika. Diduga dia bekerja sama dengan seorang rekannya yang sedang mendekam di Lapas Klas II A Samarinda.
"Dia (Tyson) telah menjadi DPO kami setelah hasil pengungkapan sebelumnya. Di mana salah satu orang yang berhasil ditangkap mengaku mendapat narkotika dari Tyson," terang Dalimunthe.
Berdasarkan informasi dari Tyson inilah, polisi segera mencari tahu keberadaan seorang warga binaan yang diduga terlibat bersama Tyson. Benar saja, petugas berhasil bertemu seorang pria berinisial RH (36) yang diduga menjadi pemasok barang haram kepada Tyson.
"Keduanya telah kami amankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Dalimunthe.
"Untuk peran dari RH saat ini sedang kami dalami dan belum bisa disampaikan ke publik," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima01 Sep 2020