968kpfm, Samarinda - Satresnarkoba Polresta Samarinda lagi-lagi mengobrak-abrik jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di kawasan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Kali ini, dua pria yang diduga merupakan seorang pengedar berinisial BM dan DN diamankan pada Senin (5/3).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo memaparkan, pengungkapan ini bermula ketika jajarannya mengamankan BM di sebuah gang yang berlokasi di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang ketika siang bolong.
"Awalnya dia tidak mengaku. Tapi setelah kami interogasi, dia mengungkapkan bahwa menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan," ucap Bambang, Kamis (8/2).
Saat menggeledah kediaman BM, kata Bambang, petugas menemukan barang bukti lima poket sabu-sabu dengan berat mencapai 24,94 gram. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan timbangan digital, satu bundel plastik klip dan sendok penakar serta satu buah catatan penjualan narkoba yang semakin meyakinkan bahwa BM adalah seorang pengedar.
"Namun BM mengaku bahwa narkoba itu milik seorang pria yang tinggal di Jalan Bukit Benanga, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Setelah dapat informasi itu, kami langsung mengamankan orang tersebut yang diketahui berinisial DN," imbuh Bambang.
"Dari tangan DN kami hanya menemukan catatan penjualan narkoba. Setelah barang bukti didapatkan, kami segera membawa keduanya ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan," sambungnya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sebut Bambang, mereka telah menjalankan bisnis haram ini selama lima bulan. BM memiliki peran sebagai orang yang mengedarkan di lapangan, sementara DN adalah pemilik dari sabu-sabu yang diedarkan.
"Jadi setelah dibeli oleh pembeli, BM menyerahkan hasil keuntungan kepada DN untuk dibagi. Saat ini kami sedang menelusuri siapa pemasok barang haram dari jaringan ini," beber Bambang.
Atas perbuatannya, BM dan DN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Feb 2024