KPFM SAMARINDA - Sebanyak 4 orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diciduk unit reksrim dari Polsek Samarinda Kota, Senin (24/2/2020).
Identitas keempat pelaku yakni Muhammad Bakri (31), Mandra (46), M. Rendi (24), dan Ari (28). Dari tangan mereka, polisi mengamankan 10 unit sepada motor berbagai jenis serta satu buah kunci leter T yang digunakan pelaku untuk menggasak kendaraan korbannya.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Yuliansyah menerangkan, kasus ini terungkap setelah banyak masyarakat yang melapor kehilangan motor. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung mengerahkan unit reskrim untuk mengungkap kasus ini.
"Beberapa bulan terakhir banyak laporan masyarakat tentang curanmor. Menyikapi hal itu, kami langsung mengerahkan jajaran reskrim untuk meringkus pelaku curanmor ini," kata Yuliansyah, Rabu (26/2) sore.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Muhammad Bakri, warga di Jalan Lumba-Lumba, Gang 05, Kelurahan Selili, Samarinda. Tanpa menunggu waktu lama, kepolisian segera meringkus pencuri itu di kediamannya.
"Dia (Bakri) sempat memberikan perlawanan, jadi kami melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kakinya dengan timah panas," ucap Yuliansyah.
Setelah Bakri, kepolisian langsung bergerak cepat dengan mengamankan tiga rekannya yakni Mandra, M. Rendi, dan Ari di lokasi yang terpisah.
"Komplotan ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2019, dimana Bakri berperan sebagai eksekutor sekaligus otak dari pencurian. Sementara yang lainnya, bertugas sebagai orang yang memantau, membantu, dan menjual barang hasil curiannya ini," ungkap Yuliansyah.
"Mereka biasa beraksi di tempat sepi, dan menggunakn kunci T untuk mencuri motor korbannya," tambahnya.
Sementara itu, Bakri mengaku terpaksa mencuri motor karena alasan ekonomi, terlebih istrinya sedang mengandung, dan akan melahirkan dalam hitungan hari.
"Sejak sebulan lalu saya telah berhenti sebagai buruh angkut di Pelabuhan. Istri saya juga hamil anak kelima, dan akan melahirkan dalam hitungan hari. Makanya saya membutuhkan uang untuk biaya persalinan," ujar Bakri, Rabu (26/2) sore.
Akibat tindakannya ini, Bakri terpaksa harus menyaksikan kelahiran anaknya dari balik jeruji besi, bersama tiga orang rekannya. Keempat pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dimana mereka akan terancam hukuman lima tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Feb 2020