Pendengar KP (Samarinda) - Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus empat orang pelaku yang merupakan jaringan spesialis penggelapan kendaraan roda empat milik rental, pada Jum'at (26/7/2019) di Balikpapan.
Kasus ini bermula ketika saat salah satu pelaku bernama Agus menyewa mobil di salah satu rental di Samarinda. Pelaku ini rencananya hanya menyewa mobil tersebut selama satu hari, namun justru mobil tersebut tidak pernah kembali lagi.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Nur Kholis mengatakan, berdasarkan laporan dari korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus keempat pelaku, pada Jum'at (26/7/2019).
Nur Kholis menuturkan, keempat pelaku ini memang mengincar mobil rental. Modusnya adalah salah satu pelaku berperan sebagai penyewa mobil rental. Sesuai kesepakatan, pelaku memberikan jaminan berupa KTP untuk menyewa mobil selama satu hari, namun pelaku sendiri tidak pernah mengembalikan mobil rental tersebut, dan membawa lari ke Balikpapan.
"Pemilik mobil itu orang Samarinda, pelakunya tidak punya KTP Samarinda, akhirnya salah satu pelaku meminjam KTP milik temannya bernama Agus," ucap Kompol Nur Kholis, Senin (29/7/2019) siang.
Berdasarkan hasil dari pengembangan kasus, keempat orang pelaku ini memang merupakan jaringan spesialis penggelapan mobil rental. Dari hasil penelusuran, petugas mendapati bahwa para pelaku ini menjual kembali mobil curiannya ke Bulungan, Balikpapan, dan kota-kota lainnya.
"Kebetulan ini masih dalam proses mau digelapkan keluar kota, kita amankan di Balikpapan. Saat ini yang kita amankan baru satu unit mobil, tidak menutup kemungkinan akan bertambah," ungkap Nur Kholis.
Menurut Nur Kholis, pemilik mobil rental telah memasang GPS di setiap kendaraannya, tetapi kemungkinan besar pelaku mengetahuinya sehingga saat mobil telah melewati masa sewanya, GPS didalam kendaraan itu dicabut.
"Beruntung kami mendapatkan info bahwa mobil tersebut ada di Balikpapan, oleh karena itu dirinya langsung mengerahkan tim untuk meringkus pelaku," imbuh Nur Kholis.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Polsek Samarinda Kota juga telah berkoordinasi dengan Polres Balikpapan terkait adanya pelaku yang termasuk dalam jaringan ini.
"Pelaku kita kenakan pasal terkait penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutup Nur Kholis.
Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Jul 2019