Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 23 Dec 2022

Jatam Kaltim Dorong Aparat Tindak Tegas Tambang Batu Bara Ilegal

968kpfm, Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim menyayangkan sikap pihak berwajib yang belum menindak tegas kegiatan pertambangan batu bara ilegal.

Menurut catatan Jatam Kaltim, sejak 2018-2022 ada 168 titik aktivitas tambang ilegal yang tersebar di 4 kabupaten dan kota se-Kaltim.

Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari mengungkapkan, sepanjang empat tahun ke belakang terjadi pertumbuhan drastis aktivitas yang disebutnya sebagai "perampokan batu bara" di Kaltim.

Salah satunya yang terjadi ada di operasi pertambangan dan pelabuhan batu bara ilegal di Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Menurut wanita yang kerap disapa Eta itu, tambang ilegal mulai marak terjadi pasca tidak adanya lagi perizinan baru untuk pertambangan batu bara di Kaltim.

Masih dari data yang dihimpun organisasi tersebut, sejak 2018 sampai sekarang ada 11 laporan yang dibuat oleh Jatam Kaltim bersama warga.

"Dari 11 laporan itu, hanya 2 penindakan yang terjadi. Artinya, sepanjang 4 tahun ini, kinerja penindakan kepolisian masih sangat rendah untuk merespons adanya tambang ilegal yang hadir di Kaltim," kata Eta, saat menggelar konferensi pers di Samarinda, Kamis (22/12).

Meski telah mengantongi sejumlah data-data terkini, Jatam Kaltim juga mengakui bahwa hal tersebut tak cukup menggugah pihak yang berwenang untuk tegas menindak.

Termasuk hasil liputan dan investigasi yang dilakukan para jurnalis Kaltim juga dinilai tak menggugah cara kepolisian untuk menindak lebih cepat aktivitas tambang ilegal.

"Itu jadi pertanyaan besar mengapa pihak berwenang ini tak bergerak cepat. Dari 11 laporan ini, terakhir kami melaporkan yang terjadi di Desa Sumber Sari, Kukar. Aktivitas tambang ilegalnya sudah berlangsung hampir 5 bulan," terang Mareta.

Mareta berpendapat, baik itu pertambangan legal atau ilegal sama-sama menimbulkan masalah lingkungan pula. Pun pihaknya meminta sekaligus diusut tuntas jejaringan agar ada jaminan untuk kehidupan masyarakat di Kaltim.

Divisi Hukum Jatam Kaltim, Aji Ahmad Affandi menambahkan, pada 21 November 2022 lalu pihaknya melayangkan laporan terkait tambang ilegal di Desa Sumber Sari, Kukar.

Ia menyebutkan, belum terlihat keseriusan kepolisian untuk menindak laporan tersebut.

"Secara prosedural, harusnya polisi memberi surat hasil penyidikan. Namun mirisnya sampai hari ini, laporan yang kami masukkan tak mendapat respons. Padahal kan mereka wajib memberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” pungkas Aji.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵