968kpfm, Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan lahan warga di Ibu Kota Negara (IKN). Menurut organisasi tersebut, lebih dari 50 kepala keluarga (KK) di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara berpotensi digusur.
Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengungkapkan, dari 256.142 hektar area cakupan IKN, sebanyak 41 persen adalah lahan milik warga, namun tidak berbadan hukum.
"Nah 41 persen ini, tidak difasilitasi mengurus sertifikat tanah. Baik di level pusat, kecamatan, kelurahan sampai di level pengakuan negara," kata Rupang dalam konferensi pers, Senin (4/7).
"Jadi hari ini tidak ada solusi konkrit terkait jaminan status agraria mereka," ucap Rupang menambahkan.
Rupang menyebutkan, pembahasan terkait lahan juga tidak dibahas ketika Badan Otorita terbentuk. "Tidak ada pembicaraan yang konklusif, sejatinya pemerintah berusaha menghindari percakapan itu," terangnya.
Hadir di lokasi yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi. Dalam kesempatan itu ia menyebutkan bahwa potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berpotensi pada permasalahan ini.
"Pemerintah wajib menghormati dan memenuhi serta melindungi warga, terutama terjaminnya tempat tinggal, di kawasan inti," tandasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima07 Jul 2022