Main Image
Advertorial
Advertorial | 14 Dec 2020

Jelang Akhir Tahun, DPRD Kaltim Sahkan 3 Perda

968kpfm, Samarinda - DPRD Kaltim meresmikan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah atau Perda. Sebanyak 3 Raperda ditetapkan dalam rapat Paripurna ke-37, Senin (14/12/2020).

Tiga Raperda yang resmi diketok adalah Revisi Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu. Lalu Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Kemudian, Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan unsur pimpinan lainnya. Terselenggara di ruang rapat paripurna, lantai 6 Gedung D Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Hadir pula sebagai perwakilan Pemprov Kaltim Asisten III Administrasi Umum Fathul Halim.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK berterima kasih kepada seluruh anggota dewan yang menyukseskan pengesahan 3 peraturan teranyar Bumi Etam tersebut.

"Harapan saya peraturan yang sudah ada bisa ditindaklanjuti. Pemerintah provinsi lebih aktif," sebutnya.

Selain pengesahan 3 Raperda menjadi Perda, rapat paripurna ke-37 dilanjutkan dengan tanggapan gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi dprd atas nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2021 dan Pendapat akhir gubernur Kaltim.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵