968kpfm, Samarinda - Menjelang arus mudik lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau Ramp Check kepada angkutan umum di Benua Etam.
Kegiatan Ramp Check tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan peningkatan keselamatan, khususnya pada angkutan umum (orang) saat musim mudik lebaran. Proses pemeriksaan sendiri telah dilaksanakan di beberapa daerag atau lokasi se-Kaltim, mulai 29 Maret hingga 12 April 2023 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto, melalui Kepala Bidang LLAJ, Endang Suherlan, beserta jajarannya pun segera melaksanakan kegiatan Ramp Check di beberapa lokasi.
Lokasi tersebut diantaranya Terminal Tipe B Sungai Kunjang, Terminal Tipe B Lempake, Terminal Tipe B Paser dan Pool Bus (Arafat, Jahe Raya, Samarinda Lestari, Gelora, Kangaroo dan Perum DAMRI). Tak hanya sekedar memeriksa kelayakan kendaraan, Dishub Kaltim juga melakukan pembinaan perizinan angkutan umum, protokol kesehatan dan sosialisasi keselamatan LLAJ bagi Petugas Terminal, Operator dan para Pengemudi.
"Ramp Check dilaksanakan oleh Personil dari Dishub Kaltim dan Dishub Kabupaten/Kota. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum sejumlah 69 unit Bus AKDP yang terdiri dari 21 unit bus Terminal Sungai Kunjang, 14 unit bus Terminal Lempake, 9 unit bus Terminal Paser dan 25 unit bus di pool bus yang telah dilakukan pengecekan," kata Yudha, Senin (10/4).
Adapun Pengecekan tersebut mulai dari dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan yang terdiri dari beberapa unsur. Pertama, Unsur Administrasi berupa Bukti Lulus Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNKII. Kemudian, kedua Unsur Teknis Utama berupa Sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan.
Selanjutnya pemeriksaan dilakukan pada unsur teknis penunjang berupa pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat.
"Hasilnya 54 unit bus AKDP dinyatakan laik jalan atau lulus unsur administrasi dan teknis. Sedangkan 15 unit bus AKDP dinyatakan tidak laik jalan karena beberapa faktor antara lain, kaca depan pecah, kerusakan pintu, lampu, system pengereman dan masa berlaku buku uji telah habis," singgung Yudha.
Yudha menekankan, bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan, maka sementara waktu akan dikeluarkan dari jadwal pemberangkatan. Hal ini dilakukan agar operator bus bisa segera memperbaiki dan mengurus perpanjangan terkait buku uji.
Pada saat kegiatan Ramp Check, kata Yudha, tim pelaksana juga menyampaikan masukan kepada pengemudi angkutan umum agar mereka dapat menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan. Yang terpenting, para pengemudi dalam harus dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba serta mematuhi peraturan yang terkait dengan berlalu lintas di jalan.
"Mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal, sehingga diharapkan akan terciptanya kesehatan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan," tandasnya.
Lebih lanjut, Yudha menegaskan bahwa kegiatan Ramp Check dan penegakan hukum terkait kendaraan angkutan umum ataupun ODOL akan terus dilaksanakan sampai dengan mendekati lebaran.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 Apr 2023