968kpfm, Samarinda - Sosialisasi tentang penggunaan masker di ruang publik terus digalakkan. Hal ini dilakukan menjelang penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38/2020.
Ketetapan itu mengatur agar masyarakat memakai masker. Apabila melanggar, maka akan diberi sanksi sosial dan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.
Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annissa Prastiwi menuturkan, jajaran kepolisian terus melakukan upaya persuasif dengan turun langsung ke lapangan untuk memberi peringatan kepada warga yang abai dengan protokol kesehatan.
"Kami masih terus melakukan sosialisasi dan patroli rutin di titik keramaian di Samarinda," ucap Annissa, Rabu (19/8/2020).
Sama halnya dengan jajaran kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda juga tidak dilibatkan secara langsung dalam proses penegakan Perwali Nomor 38/2020 ini.
"Dalam penerapan nanti, Perwali ini akan ditegakkan oleh Satpol PP, TNI dan Polri. BPBD hanya membantu back-up saja," kata Sekretaris BPBD Samarinda, Hendra AH, Rabu (19/8/2020).
Meski begitu, Hendra bersama anggotanya tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan terus melakukan imbauan dan juga pengawasan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami terus lakukan monitoring di pusat keramaian. Selain itu, kami juga menekankan kepada para pengelola agar menolak para pengunjung yang enggan menggunakan masker," tandasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima19 Aug 2020