968kpfm, Samarinda - Berdalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seorang pedagang buah berinisial RD (32) nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Samarinda Seberang.
Aksinya diketahui Satreskoba Polresta Samarinda. RD diringkus tepat di depan kios buah dagangannya, Jalan P Bendahara, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang pada Senin (16/8), sekira pukul 21.30 WITA.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto mengatakan, pengungkapan bermula saat pihaknya menerima informasi bahwa kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tersebut.
"Benar saja. Saat kami melakukan pengintaian ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan kios buah tersebut," ucap Purwanto, Rabu (18/8).
Tanpa menunggu waktu lama, polisi segera mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di dalam kios tersebut. Hasilnya, 13 poket sabu-sabu berhasil ditemukan di dalam kotak rokok yang terselip di bawah lemari kaca.
Tak hanya itu. Petugas juga menemukan dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 1.250.000 yang diduga sebagai hasil transaksi narkotika golongan satu ini. Sontak, RD langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RD sudah menjalani hari-harinya sebagai pengedar narkotika sejak satu tahun lalu. Hal tersebut dilakukannya lantaran buah yang dijajakannya sudah tidak laris lagi.
"Karena itu, dia nekat menjual narkoba. Biasanya dia melakukan transaksi dengan sistem jejak," imbuh Purwanto.
Kini RD harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas kepolisian sendiri masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui siapa yang memasok barang haram itu kepada RD.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima19 Aug 2021