968kpfm, Samarinda - Remaja putri berinisial DA harus berurusan dengan petugas kepolisian. Dia nekat menjual narkotika jenis ineks.
Satreskoba Polresta Samarinda menangkap perempuan usia 19 tahun tepat di depan tempat tinggalnya, Jalan Merak Gang 2, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang pada Jumat (23/7) lalu.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto menerangkan, dari penindakan yang dilakukan, pihaknya berhasil menemukan 15 butir ineks seberat 11,85 gram. Barang haram itu didapat dari tangan kanan remaja perempuan tersebut.
"Saat penyidikan diketahui bahwa tersangka nekat menjual ineks demi mengumpulkan uang untuk menikah, karena calon suaminya tidak bekerja. Pengakuannya baru sekali ini mengedarkan," ungkap Purwanto, Rabu (28/7).
Atas pengungkapan tersebut, kata Purwanto, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengetahui darimana DA memperoleh ineks untuk dijual.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Jul 2021