Main Image
Dunia
Dunia | 09 Jan 2019

Jual Krim Pemutih Ilegal di Medsos, Rumah Produksi Kosmetik Digrebek BBPOM

Pendengar KP (Samarinda) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda bekerja sama dengan Polresta Samarinda berhasil menyita ratusan krim pemutih ilegal.

Alat kosmetik tak resmi ini didapat dari penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah produksi kosmetik, yang berlokasi di Jalan Perjuangan II, Samarinda, Kamis (3/11).

Saat tim gabungan melakukan pemeriksaan di lokasi pengolahan kosmetik, petugas menemukan barang bukti berupa 41 item produk krim pemutih dan kemasan ilegal, peralatan produksi, satu unit mobil, satu unit handphone, resi pengiriman, serta catatan pesanan.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan menetapkan pemilik rumah produksi kosmetik berinisial AM (25) sebagai tersangka.

Kepala Bidang penindakan BBPOM Samarinda, Siti Chalimatus Sadiah menuturkan, sudah sejak satu tahun yang lalu BBPOM mengincar rumah produksi kosmetik ilegal ini, namun para pelaku selalu berpindah-pindah.

"Kami sempat kesulitan karena lokasi rumah pengolahan yang selalu berpindah," kata Sadiah, saat ditemui di Kantor BBPOM, Jalan Letjen Suprapto, Samarinda, Senin (7/1).

Setelah melakukan pengujian terhadap kosmetik hasil olahan AM, terbukti bahwa kosmetik tersebut mengandung merkuri dan zat yang berbahaya bagi kulit manusia.

AM menggunakan media sosial Instagram, untuk menjual kosmetik ilegal tersebut. Resi pengiriman menunjukkan bahwa konsumen AM tidak hanya dari Kalimantan, namun hingga luar Kalimantan. Keuntungan yang diraup oleh AM bisa mencapai Rp 80 juta per hari.

"Artinya dalam setahun AM bisa mengantongi 28,8 miliar Rupiah," ucap Sadiah.

Akibat perbuatannya ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara para pegawainya masih dalam pemeriksaan.

"Kami akan tuntut dengan pasal 197 junto 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar," sahut Sadiah.

Dokumentasi : KPFM Samarinda/Muhammad Noor Fajar

Penulis : Fajar

Editor : Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵