Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 02 Nov 2020

Jual Sabu, 3 Pemuda di Samarinda Seberang Ditangkap Polisi

968kpfm, Samarinda - Berawal dari coba-coba, 3 pemuda asal Samarinda Seberang ditangkap polisi ketika hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (28/10/2020).

Ketiga pemuda ini diciduk karena ada laporan masyarakat yang resah, di Jalan Mangkupalas, RT 12, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pemuda yang mencurigakan berinisial RS (20). Saat digeledah, aparat menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam saku celana dan jok motor. Terdapat 8 poket, dengan berat total 2,41 gram.

"Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa RS mendapat narkotika dari seseorang berinisial RN (25)," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi, Senin (2/11/2020).

Dari keterangan RS, sebut Dedi, pihaknya langsung mengamankan RN tidak jauh dari lokasi tertangkapnya RS. Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya narkotika di rumah RN.

"Tetapi dia mengakui bahwa narkotika yang dibawa RS adalah miliknya. Dia (RN) juga menyebutkan memiliki anak buah berinisial RI (27) yang bertugas menjajakan barang haram miliknya," imbuhnya.

Tidak menunggu waktu lama, polisi segera menuju kediaman RI di Jalan Pattimura, Gang Komura, RT 09 Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (29/10/2020). Sebanyak 6 poket sabu - sabu siap edar dengan berat 1,45 gram bruto pun turut diamankan dari tangan RI.

"Mereka ini awalnya hanya pengguna saja. Tetapi seiring waktu berjalan, mereka mulai menggeluti bisnis narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari," terang Dedi.

Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵