Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 05 Jun 2020

Jual Satwa Langka Lewat Facebook, Remaja Asal Samarinda Diringkus Aparat Gabungan

968kpfm, Samarinda - Seorang lelaki berinisial LS diamankan pihak berwajib karena menjual satwa yang dlindungi negara, yakni burung cucak hijau (chloropis soenarti). Remaja usia 19 tahun itu menjajakan hewan tersebut secara daring.

LS diamankan oleh SPORC Balai Gakkum LHK Kalimantan, bersama dengan Polisi Hutan (Polhut) Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim serta Polresta Samarinda, di kediamannya yang beralamat di Jalan Juanda 4, Gang Cempaka Samarinda, Kamis (4/5/2020).

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat, mengenai adanya aktivitas jual beli burung cucak hijau via media sosial.

"Awalnya ada aduan dari masyarakat dan juga di media sosial, jadi kami langsung menindaklanjutinya," ucap Subhan, Jumat (5/6/2020).

Benar saja, saat menyambangi kediaman LS di Jalan Juanda 4, petugas gabungan menemukan barang bukti berupa 167 ekor burung cucak hijau yang tersimpan di salah satu ruangan. Subhan menyebutkan, pihaknya langsung mengamankan LS beserta barang bukti ke Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.

"Setelah proses penyidikan, kini status LS kami tingkatkan sebagai tersangka," tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan juga, ujar Subhan, diketahui bahwa LS mendapatkan satwa tersebut dari wilayah Berau. Dikirim ke Samarinda melalui jalur darat. Bisnis ini juga telah dijalani pelaku sejak bulan Februari 2020 lalu.

"Kami akan coba dalami lebih jauh apakah ada orang lain yang terlibat," tambahnya.

Dalam memasarkan satwa dilindungi tersebut, pelaku mempromosikannya melalui Facebook. Harga yang dipatok pun terbilang cukup terjangkau, yakni Rp 300 ribu per ekor. Jika ditotal, maka jumlah yang mampu dikantongi LS mencapai Rp 50 juta.

"Selain kerugian secara materil, aktivitas ini juga bisa menyebabkan populasi satwa burung cucak hijau berkurang," sebutnya.

Senada dengan apa yang disampaikan Subhan, Kepala BKSDA Kaltim, Sunandar memaparkan, aktivitas jual beli satwa langka memang sedang marak digandrungi oleh masyarakat, terutama burung.

"Biasanya terjadi di wilayah yang kondisi hutannya masih bagus. Ini juga terjadi karena permintaan pasar cukup tinggi, sehingga ada masyarakat yang nekat melakukan aktivitas ilegal ini," terang Sunandar.

Perihal proses hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menegaskan, saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan perkaranya.

"Intinya kami mengapresiasi sinergitas antar instansi seperti ini. Kami juga akan terus mengawal proses penanganan perkaranya," papar Damus.

Akibat perbuatannya ini, LS akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta.

Untuk barang bukti berupa 167 ekor burung Cucak Hijau, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan akan menyerahkannya kepada BKSDA Kaltim, untuk selanjutnya dilepas liarkan ke Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Balitek Samboja.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵