Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 31 Jan 2024

Jualan Sabu di Indekos, Dua Perempuan Ditangkap Polisi

968kpfm, Samarinda - Tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu siap edar, dua wanita berinisial AN dan EP diamankan oleh Satreskoba Polresta Samarinda di kamar kosnya di Jalan Abdul Wahab Syahranie pada Kamis (25/1).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan, saat pihaknya menggerebek kedua wanita ini di sebuah kamar kos, petugas kepolisian menemukan sembilan poket sabu-sabu siap edar seberat 4,63 gram.

"Kemungkinan mereka berdua ini mengedarkan. Karena saat penggeledahan kami temukan plastik klip, sendok penakar, timbangan digital, serta dua unit ponsel," ungkap Bambang.

Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut memang dimiliki oleh kedua wanita ini. AN diupah sebesar Rp 50 ribu jika berhasil menjajakan satu poket sabu dengan berat bervariasi. Aksi ini sudah keduanya lakukan selama tiga bulan.

"Mereka menjual kepada orang-orang di sekitar mereka. Terkadang teman mereka juga jadi sasaran, di mana satu poket dijual seharga Rp 150 ribu," ujar Bambang.

Atas perbuatannya, kedua wanita ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵