KPFM SAMARINDA - Kasus pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara menuju Samarinda sudah berkali-kali terjadi. Modusnya pun hampir sama. Pelakunya menggunakan jasa pengiriman kilat.
Baru-baru ini, mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Samarinda berinisial IA diamankan kepolisian setelah kedapatan menyimpan ganja seberat 2,5 kilogram di indekos yang berlokasi di Jalan Wahid Hasyim I, Sabtu (1/2/2020).
Sebelumnya, pada awal Desember 2019 lalu, kepolisian melalui Satreskoba Polresta Samarinda juga meringkus seorang wanita berinisial MU (27), lantaran memiliki ganja seberat 8,44 gram di indekosnya. Barang haram itu diperolehnya dari Medan.
Berdasarkan keterangan IA, dirinya bersama dengan MU memang saling kenal. MU sendiri merupakan seniornya di kampus. Namun, IA membantah bahwa keduanya terlibat pada jaringan yang sama. Mengingat ada orang lain yang memintanya menerima paketan ganja ini.
"Bukan saya yang pesan, saya cuma terima saja. Nanti ada orang yang pesan ambil ke tempat saya," imbuh IA, Senin (3/2) siang.
Berdasarkan pengakuan IA, pemilik ganja tersebut memberikan iming-iming sebesar Rp 300 ribu kepadanya agar mau menjadi penerima paket dengan kedok mainan anak-anak. Diketahui bahwa yang memesan ganja ini, yaitu seorang narapidana dari Lapas Narkotika Samarinda.
"Saya cuma disuruh nerima. Dia janjikan saya Rp 300 ribu sekali nerima, tapi saya belum mendapatkannya karena terlanjur ditangkap," ungkap wanita berusia 23 tahun ini.
IA menyebutkan, dirinya baru menerima paket ini satu kali. Sebelumnya, memang pernah ada pesanan yang sama, hanya saja bukan dirinya yang menerima. IA pun tidak menampik bahwa dirinya pernah menggunakan ganja. Menurutnya, efek samping dari ganja membuat dia lebih rileks, dan untuk melepas stress.
"Sudah satu tahun ini saya menggunakan ganja. Ya efeknya bikin rileks aja," ujarnya.
Akibat keterlibatannya dalam menyimpan ganja seberat 2,5 kilogram, IA kini harus mendekam di penjara. Polisi akan menjerat IA dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Feb 2020