Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 01 Dec 2023

Kabar Gembira, UMK Samarinda 2024 jadi Rp 3.497.124

968kpfm, Samarinda - Tepat di hari terakhir batas pengumuman, Pemprov Kaltim menyampaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kaltim tahun 2024 pada Kamis (30/11) di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.

Dengan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawandi, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyampaikan beberapa poin hasil pembahasan Dewan Pengupahan perihal penetapan UMK kabupaten/kota se-Kaltim pada tahun 2024.

Akmal menyampaikan, penetapan UMK 2024 sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur mengenai penetapan UMK di kabupaten/kota, serta formula yang digunakan.

"Formula penyusunan UMK 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu," sebut Akmal Malik, Kamis (30/11).

Adapun rincian penetapan UMK 2024 untuk seluruh kabupaten/kota di Kaltim yakni:

1. UMK 2024 Samarinda sebesar Rp 3.497.124 atau naik 5,04. Sebelumnya Rp 3.329.199.

2. UMK 2024 Balikpapan sebesar Rp 3.475.595 atau naik 4,55 persen. Sebelumnya Rp 3.324.273.

3. UMK 2024 Bontang sebesar Rp 3.549.307 atau naik 3,81 persen. Sebelumnya Rp 3.419.486.

4. UMK 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 3.536.506 atau naik 4,18 persen. Sebelumnya Rp 3.394.513.

5. UMK 2024 Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp 3.515.324. Sebelumnya Rp 3.356.109.

6. UMK 2024 Kabupaten Paser sebesar Rp 3.372.362 atau naik 3,40 persen. Sebelumnya Rp 3.261.666

7. UMK 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp 3.715.817 atau naik 4,35 persen. Sebelumnya Rp 3.561.020.

8. UMK 2024 Kabupaten Berau sebesar Rp 3.832.297 atau naik 4,26 persen. Sebelumnya Rp 3.675.887.

9. UMK 2024 Kabupaten Kutai Barat Rp 3.711.017 atau naik 4,50 persen. Sebelumnya Rp 3.551.179

10. UMK 2024 Kabupaten Mahakam Ulu Rp 3.711.017 atau naik 4,50 persen. Sebelumnya Rp 3.551.179.

Akmal melanjutkan, UMK tersebut berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara untuk pekerja/butuh yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

"Upah bagi pekerja/butuh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih dapat berpedoman kepada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan," terang Akmal.

Lebih lanjut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini menegaskan, UMK 2024 yang telah disebutkan sudah mulai berlaku terhitung pada 1 Januari 2024 mendatang.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵