968kpfm, Samarinda - Nasib sial menimpa kakak beradik berinisial FF (39) dan PU (36). Keduanya harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran sang adik yaitu PU, terlibat kasus pencurian dengan kekerasan yang berakibat pula terhadap FF.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, PU sendiri berperan sebagai pemetik yang merampas barang berharga milik para korban. Sementara FF hanya sebatas menjual barang rampasan yang berhasil diperoleh adiknya.
Hanya bermodal sepeda motor, PU berkeliling Kota Tepian untuk mencari mangsa. Tak sembarang pilih, rata-rata korbannya adalah kaum hawa yang sedang bermain handphone di pinggir jalan raya atau di teras rumah. Untuk mengalihkan perhatian korban, PU berpura-pura bertanya alamat atau hal lain kepada mereka.
"Saat korbannya lengah, kemudian pelaku merampas handphone korban sembari memacu sepeda motornya. Sedikitnya ada 4 TKP tempat pelaku beraksi. 2 di Sungai Pinang, sementara sisanya berada Samarinda Seberang dan Samarinda Kota," ungkap Ary dalam konferensi pers, Kamis (11/8).
Setelah menerima laporan dari korban-korbannya, lantas pihak kepolisian bergerak memburu pria asal Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tepat pada Selasa (9/8) PU dibekuk oleh jajaran Polsek Samarinda Kota di kediaman sang kakak.
Dari sinilah terungkap bahwa sang kakak, FF, turut terlibat dalam memperdagangkan barang hasil curian. Ary menyatakan, biasanya handphone tersebut dijual dengan harga Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta.
"Dari pengembangan juga, ternyata PU ini baru bebas dari penjara pada 2021 lalu atas kasus yang sama. Setelah bebas, dia beraksi lagi di 4 TKP demi memenuhi kebutuhan ekonomi," tuturnya.
Akibat perbuatannya ini, PU akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara FF akan dikenai Pasal 480 KUHP karena terbukti menjual belikan barang hasil curian dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Aug 2022