968kpfm, Samarinda - Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda membekuk kakek 60 tahun berinisial AM setelah kedapatan menjajakan narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya, Jalan Damanhuri, Gang Masjid, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Senin (5/6).
Awalnya Tim Hyena hanya mendapati tiga poket sabu-sabu seberat 2,12 gram/brutto yang disembunyikan AM di dalam kotak kaca mata, serta satu unit handphone. Tidak lama, handphone pelaku ini mendapatkan notifikasi SMS Banking, dengan pemberitahuan uang senilai Rp 10 juta masuk ke rekening pelaku.
"Pengakuannya uang itu untuk melakukan pembelian narkoba yang rencananya akan diambil," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani.
Beberapa jam berselang, handphone pelaku yang sedang disita oleh petugas kembali berdering. Ternyata seseorang berinisial FR menghubungi handphone pelaku dan menyampaikan agar pelaku mengambil narkotika yang ditaruh tidak jauh dari rumahnya.
Ricky mengatakan, setelah itu pihaknya bersama AM langsung mengambil barang haram tersebut. Tepat di tepi jalan, ditemukan satu kotak rokok berisi dua poket sabu-sabu dengan berat 15,11 gram/brutto.
Berbekal alat bukti tersebut, AM langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hasil penyelidikan sementara, AM ini perannya hanya menjual sabu-sabu tersebut. Dari 10 gram yang berhasil dijualnya, ia akan memperoleh upah Rp 1 juta," ungkap Ricky.
Lebih lanjut, saat ini Satresnarkoba Polresta Samarinda masih akan mendalami terkait siapa dan darimana barang haram tersebut didatangkan, mengingat pola distribusi narkotika ini menggunakan sistem jejak.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima13 Jun 2023