Main Image
Advertorial
Advertorial | 20 Apr 2020

Kaltim Belum Penuhi Syarat Terapkan PSBB

KPFM SAMARINDA - Penularan Covid-19 hingga kini masih terjadi di Kaltim. Sejumlah pakar memprediksikan bahwa puncak pandemi ini akan terjadi pada bulan Mei-Juni 2020.

Sebagai upaya antisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah menerbitkan kebijakan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bagi wilayah yang terpapar cukup parah akibat virus korona.

Provinsi Kaltim yang menjadi salah satu wilayah yang mencoba mengusulkan PSBB di wilayahnya kepada pemerintah pusat. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menerapkan PSBB.

Ditemui usai melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemprov Kaltim, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim melalui teleconference, Senin (20/4/2020), Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menyebutkan, Kaltim belum bisa menerapkan PSBB karena belum memenuhi persyaratan.

"Kita belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan, dan isi Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) dari Presiden yang terbaru," sebut Rusman, Senin (20/4) siang.

Dalam aturan tersebut, kata Rusman, kriteria yang harus dipenuhi adalah daerah tersebut sudah termasuk dalam transmisi penyebaran. Kemudian, percepatan tingkat penyebaran pasien yang meninggal dunia akibat virus korona.

"Meskipun begitu, kita tidak bisa menyangkal bahwa virus ini tidak bisa diprediksi. Jadi kita harus meningkatkan kewaspadaan, terutama melakukan rapid tes secara keseluruhan," ucapnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, sejauh ini yang paling mendekati untuk menerapkan PSBB adalah Balikpapan. Namun, semua itu tergantung pada kesiapan pemerintah kabupaten/kota yang berada di sekitar untuk menunjangnya.

"Jadi perlu ada koordinasi antar pemerintah kabupaten/kota untuk saling menunjang," ungkapnya.

Untuk sementara, lanjut Rusman, status Provinsi Kaltim masih sebatas Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam menghadapi pandemi Covid-19. Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dirinya pun menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah menjaga physical distancing, dan tetap dirumah saja.

"Ikuti aturan pemerintah untuk tetap dirumah saja, dan menerapkan physical distancing," tutupnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵