968kpfm, Samarinda - Instruksi Gubernur Kaltim nomor 1 tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19 di Kaltim yang diteken pada Kamis 4 Februari 2021.
Instruksi yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, Camat dan Kepala Desa/Lurah se Kaltim ini mengatur langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing. Serta meningkatkan pendisiplinan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga secara resmi menginstruksikan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu. Terhitung pada tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan nanti.
Pemerintah juga menginstruksikan membentuk posko Satgas Penanganan Covid-19 dari tingkat pemerintah kabupaten/kota sampai RT. Operasi yustisi juga akan terus digelar secara terpadu bersama instansi terkait dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kaltim.
"Saya sudah tanda tangani instruksinya. Jadi kami menghimbau dan menginstruksikan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kaltim bisa berkoordinasi dengan TNI-Polri. Mudah-mudahan ini bisa berjalan demi kepentingan seluruh masyarakat," ucap Isran, Jumat (5/2).
Walau memberatkan masyarakat, kata Isran, itulah sebuah kebijakan yang harus dilakukan pemerintah demi melindungi warganya. Atas dasar itu, orang nomor satu di Kaltim tersebut meminta masyarakat agar bisa memahami keputusan yang diambil kali ini.
"Kebijakan ini bukan untuk kepentingan saya, tetapi untuk seluruh masyarakat. Kami berharap masyarakat bisa memahaminya," sahut Isran.
Samarinda Siap Laksanakan Instruksi Gubernur Kaltim
Merespon kebijakan orang nomor satu di Benua Etam, Asisten I Pemkot Samarinda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tejo Sutarnoto menuturkan, pihaknya akan melaksanakan instruksi Gubernur Kaltim yang telah diterbitkan, terkait program Kaltim Steril.
Menurut dia, aturan tersebut dapat berjalan beriringan dengan Surat Edaran Wali Kota Samarinda tentang penegakkan protokol kesehatan pada malam hari, yang dikeluarkan sebelum instruksi gubernur.
"Kami pikir dua aturan tersebut bisa berjalan secara berdampingan. Bahkan saya sudah punya gambaran positif terkait kepanikan masyarakat. Ada yang persepsinya sepekan, padahal hanya akhir pekan saja, bukan satu minggu penuh," terang Tejo.
Tejo menjelaskan, keputusan Gubernur ini mendapat dukungan dari Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda, Forkopimda, serta masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan Kaltim Steril selama 2 hari di akhir pekan. Meskipun sudah ada warga yang bersiap menggelar hajatan, dirinya berharap agar masyarakat mematuhi yang telah menjadi ketentuan.
"Sebaiknya, ya ditunda dulu sesuai Instruksi Gubernur. Tetapi, kami juga tidak bisa memaksakan. Namun, instruksi dan edaran ini kan dibuat untuk meminimalisir kerumunan, jadi sebaiknya mengikuti kebijakan dari Pemprov Kaltim," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima05 Feb 2021